Masa Pemerintahan Thomas Stamford Raffles Di Indonesia (1811-1816) | Pikiran Sejarah
Home » » Masa Pemerintahan Thomas Stamford Raffles Di Indonesia (1811-1816)

Masa Pemerintahan Thomas Stamford Raffles Di Indonesia (1811-1816)

Posted by Unknown
Pikiran Sejarah, Updated at: 10:17 AM

Sir Thomas Stamford Bingley Raffles adalah Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang terbesar. Ia adalah seorang warganegara Inggris. Ia dikatakan juga pendiri kota dan negara kota Singapura. Dia lahir pada tanggal 6 Juli 1781, di Jamaika dan dia meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 1826, London, Britania Raya.

Gambar Sir. Thomas Stamford Raffles sang pencetus sewa tanah Hindia-Belanda diambil via: brittanica.com 
Pada massa pemerintahanya di Hindia -Belanda, Raffles menerapkan prinsip-prinsip liberal seperti halnya pada massa van Hogendorp. Jadi politik kolonial hendak mewujudkan kebebasan dan kepastian hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan kebebasan perdagangan. Keduanya akan menjamin adanya kebasan produksi untuk ekspor. Raffles bermaksud menerapkan politik kolonialseperti yang dijalankan oleh Inggris di India, menurut suatu sistem yang kemudian terkenal sebagai sistem pajak-tanah (landrent system). 

Pokok-pokok sistem Raffles adalah sebagai berikut :

  • Penghapusan seluruh penyerahan wajib dan wajib kerja dengan memberi kebebasan penuh untuk kultur dan berdagang.
  • Pemerintah secara langsung mengawasi tanah-tanah. Hasilnya dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati yang tugasnya terbatas peda dinas-dinas umum.
  • Penyewaan tanah di beberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan terbatas waktu.

Pelaksanaan politik liberal itu berarti bahwa struktur tradisional dan feodal perlu dirombak sama sekali dan diganti dengan sistem baru yang didasarkan atas prinsip legal-rasionalitas. Perubahan struktur semacam itu sukar dilaksanakan tanpa mengadakan perubahan mental dan kultur dari unsur-unsur pemerintahan yang pada umumnya masih hidup dalam alam tradisional. Kegagalan tidak dapat dihindari. Untuk memahami kegagalan itu perlu sistem pajak tanah Raffles dihubungkan dengan latar belakang politik kolonial Inggris bagi India. Dipandang dari sudut ini maka bagi Raffles yang menjadi penghalang utama bagi pelaksanaan politiknya ialah unsur feodal yang sangat kuat kedudukanya dan sistem ekonomi yang masih bersifat tertutup sehingga pembayaran pejak belum dapat dilakukan sepenuhnya dengan uang, tetapi in natura. 

Dalam menghadapi keadaan seperti itu politik kolonial berdasarkan liberalisme tidak cocok dan tidak relistis. Keragu-raguan selama lebih kurang tiga puluh tahun disebabkan oleh terombang-ambingya gagasan menurut cita-cita liberal dan realitas sosial ekonomi baik dari negeri Belanda maupun Indonesia, khususnya Jawa. Landelijk stelsel adalah semacam jalan tengah diantara kedua pilihan. Akhirnya keadaan ekonomi Belanda dengan kekurangan modalnya serta keterbelakangan industrinya memaksa Belanda mengambil langkah kembali ke sistem VOC dengan beberapa perubahan terkenal sebagai cultuurstelsel (Sistem Tanam Paksa).

Share This Post :

0 komentar:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

 
Copyright © 2015 Pikiran Sejarah. All Rights Reserved
Template By Johny Wuss Design by CB Blogger